Jika polisi marah ditanya surat tugas razia,,, Lalu Apa yang harus Dilakukan Masyarakat ??
Dalam peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas menyebut setiap tindakan razia wajib memasang pelang sekurang-kurangnya 100 meter dari lokasi petugas terdepan berjaga. Mirisnya, tak hanya melanggar, tiga polisi lalu lintas malah memukul pengendara yang ingin memastikan legalitas razia tersebut.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser menilai, tindakan tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mengingat tugas dari Polisi adalah menolong, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, bukan malah sebaliknya.
Menurut Nasser, kasus di atas seharusnya memberikan cukup alasan atasan ketiga polisi tersebut memberikan sanksi tegas. Jika ketiga polisi tersebut tidak diberi sanksi, maka citra Bhayangkara di mata masyarakat akan makin menurun.
"Polisi adalah teman masyarakat, kalau ada seperti ini tidak benar. Untuk itu harus ditindak keras enggak bisa dibiarkan dan penting. Karena kalau ada buah apel yang busuk itu dalam satu keranjang itu hanya tinggal menunggu waktu apel yang lain busuk. Maka sanksi hukuman harus jelas dan tegas," katanya saat dihubungi merdeka.com, Selasa (17/5) malam.
Nasser menambahkan, tiga anggota kepolisian tersebut telah mencederai usaha dari Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti dalam memperbaiki citra petugas berseragam cokelat tersebut di hadapan masyarakat. Sebagai penegak hukum, seharusnya mereka melakukan tindakan sesuai dengan prosedur standar yang ada, bukan malah melanggar aturan tersebut.
"Tindakan ketiga anggota kepolisian itu sebetulnya, menurut saya tidak benar karena sangat mengganggu upaya pimpinan Polri untuk memperbaiki citra dalam rangka mendapat kepercayaan
publik, dan itu tidak bagus serta tidak
sesuai dengan
SOP (Standard Operational Prosedur)," jelas Nasser.
"Polisi harus menolong, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Bahkan kalau ada masyarakat memiliki problem diberikan semacam pertolongan bukan dengan memarahinya, kalau benar dipukul maka sangat keterlaluan," sambungnya.
Di sisi lain, Nasser berharap masyarakat turut ambil bagian dalam perbaikan citra kepolisian. Untuk itu dia meminta agar jika ada tindakan serupa kembali terjadi untuk segera mencatat nama petugas tersebut.
Bahkan jika memang memungkinkan untuk tak segan-segan memfotonya. Tapi data tersebut bukannya dimasukan ke media sosial, melainkan dilaporkan kepada pihak yang lebih berwenang.
"Masyarakat apa yang harus lakukan, jika polisi yang seharusnya menolong, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tidak memberikan seperti itu? Masyarakat enggak usah takut, difoto orangnya lalu dibawa ke kantor polisi. Misalnya yang tiga orang tadi di Ciputat, tidak perlu harus dibawa (laporannya) ke Ciputat, Tangerang, cukup dibawa ke Polsek terdekat dilaporkan. Sangat penting itu," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, kejadian pemukulan pengendara oleh tiga orang polisi tersebut dialami Wisnuhandy Widyoastono. Lewat akun Facebook miliknya, Selasa (17/5), Wisnu mengaku dipukuli tiga anggota kepolisian. Aksi kekerasan itu berlangsung saat dia menanyakan surat tugas mereka.
Bukannya dipenuhi, beberapa petugas malah memarahinya hingga membuat Wisnu beberapa kali menjelaskan alasannya menanyakan surat tugas tersebut. Tanpa diduga, salah satu polisi langsung memukul kepalanya, kemudian diikuti dua rekan lainnya.
Mirisnya, komandan yang berada di depan korban hanya berdiam diri. Tak ada upaya untuk mengatasi aksi anak buahnya, ketika korban terpojok barulah atasan ketiga polisi tersebut memisahkan mereka.Lalu bagai mana dengan Slogan Polisi sebagai pelayan masyarakat/ jika masyarakat bertanya Polisi malah marah,,?
http://www.kawasannusantara.com/2016/05/jika-polisi-marah-ditanya-surat-tugas.html
0 Response to "Jika polisi marah ditanya surat tugas razia,,, Lalu Apa yang harus Dilakukan Masyarakat ??"
Post a Comment